Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diketuai oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ahlan Suryasari menggelar sidang TPP, Rabu (14/12/2022). Sejumlah Pejabat Eselon IV (Empat) dan Eselon V (Lima) dan Wali Pemasyarakatan (Walipas) yang tergabung dalam TPP tampak hadir dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sidang.
“Hak Asimilasi dan Integrasi merupakan hak yang melekat apabila saudara-saudara telah menunaikan kewajiban terlebih dahulu yakni berkelakuan baik dan kooperatif selama mendapatkan pembinaan di Lapas ini. Oleh sebab itu, saya mohon agar saudara dapat menjaga diri dengan baik untuk tidak melanggar peraturan apapun sehingga seluruh hak saudara dapat diperoleh dengan baik pula, ” tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca melalui Kasi Binadik.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Sidang TPP kali ini tidak hanya membahas tentang hak integrasi WBP melainkan juga beragendakan untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi 4 (Empat) orang WBP yang terbukti melanggar peraturan serta pemberhentian dan pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rinaldi R menegaskan akan selalu melakukan pemantauan kepada para WBP sehingga tidak adanya pelanggaran untuk kedepan. Disamping itu, Kasi Kegiatan Kerja Sigit Pramono mengungkapkan bahwasannya akan diberikan pelatihan keterampilan kemandirian kepada WBP yang nantinya disesuaikan dengan keadaan geografis dan budaya di Kabupaten Indragiri Hilir.