Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengembalikan 1 (Satu) orang Tahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan keadilan resoratif (Restorative Justice), Selasa (24/01/2023). Dijemput langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih beserta jajaran, tahanan atas nama Rudi Bin Siam resmi diserahkan kembali oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Vendra Hermawan kepada pihak Kejari Inhil.
“Kita mengembalikan tahanan atas nama Rudi Bin Siam kepada Kejari Inhil dikarenakan permohonan restorative justice yang bersangkutan dikabulkan. Jadi, proses hukum selanjutnya digelar dengan melakukan mediasi, ” Ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Ahlan Suryasari.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Seperti yang diketahui bersama bahwasannya keadilan restoratif atau yang dikenal dengan istilah ‘restorative justice’ ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dalam keadilan restoratif diupayakan adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, mediasi untuk mencapai perdamaian ataupun pelaku melakukan kerja sosial serta kesepakatan-kesepakatan lainnya.